Pinjaman Online Terdaftar di OJK, Aman dan Resmi
Pinjaman Online Terdaftar di OJK – Semua aplikasi pinjaman online (pinjol) terpercaya hanya
terdaftar di OJK dan mimiliki nomor izin resmi dari OJK. Aplikasi pinjaman
online yang tidak terdaftar di OJK dinyatakan ilegal dan dilarang oleh OJK
untuk beroperasi.
Aplikasi pinjaman online adalah sebuah platform yang disedikan perusahaan fintech (financial technology) untuk memberikan pinjaman uang ke nasabah. Pinjaman online (pinjol) diberikan secara online ke nasabah tanpa ketemu atau datang ke kantor. Semua transaksi pinjol dilakukan secara online lewat aplikasi.
Pinjaman online biasanya cepat cair karena persyaratannya cukup mudah. Tidak sesulit meminjam uang ke bank. Para perusahaan fintech memberikan syarat peminjaman yang mudah seperti hanya butuh indentitas diri (KTP) dan keterangan surat kerja atau punya slip gaji.