Kuhuni.com – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melanjutkan kebijakan penguatan perlindungan konsumen dan literasi keuangan menyikapi cepatnya perkembangan digitalisasi dalam produk dan jasa keuangan.
Setelah pelaksanaan
rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK
Wimboh Santoso mengatakan bahwa berbagai langkah OJK memperkuat perlindungan
konsumen antara lain meningkatkan pengawasan market conduct untuk
memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan aspek perlindungan
konsumen dalam setiap tahapan product life cycle dari
setiap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.
PUJK dalam product life cycle (perencanaan, pemasaran, penjualan dan mekanisme ketika terdapat penyelesaian sengketa) harus memperhatikan treat consumer fairly, memastikan bahwa setiap produk dan jasa keuangan terdapat manfaat, biaya dan risiko yang harus dipahami oleh masyarakat.
LIHAT JUGA: Aplikasi Trading Saham Terbaik dan Resmi Terdaftar di OJK
Sejalan dengan implementasi pengawasan market
conduct, OJK juga akan meningkatkan literasi keuangan secara
terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan
dan memanfaatkan teknologi informasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Selain itu, OJK juga terus meningkatkan peran Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang telah terintegrasi
agar masyarakat dapat memanfaatkan saluran hukum yang mudah, obyektif dan
cepat, ketika terjadi permasalahan dengan PUJK.
OJK juga akan mengoptimalkan kewenangan di pasal 30
Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 yang mengatur bahwa OJK dapat mengajukan
gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari
pihak yang menyebabkan kerugian dan/atau memperoleh ganti kerugian dari pihak
yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai
akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
LIHAT JUGA: Deposit
Saham Termurah dan Menguntungkan
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dan memanfaatkan
produk yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan yang tidak memiliki izin
dari OJK dan menggunakan saluran komunikasi untuk memeriksa legalitas produk
dan PUJK melalui berbagai kanal informasi OJK, seperti Kontak OJK 157 atau WA
081157157157.
LIHAT JUGA: Saham BBCA, Apakah Masih Menguntungkan Cek Faktanya!
Jika masyarakat tetap menggunakan layanan atau produk yang tidak
terdaftar atau tidak berizin OJK, maka masyarakat harus memahami konsekuensi
yang dapat timbul dari kondisi tersebut. Sementara kerjasama dengan aparat
penegak hukum dan kementerian terkait tetap terus dilakukan untuk memberantas
tawaran produk dan jasa keuangan ilegal.
Dalam rapat itu, Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) OJK Tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun untuk kegiatan operasional, kegiatan administrasi, kegiatan pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya. OJK juga akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan informasi teknologi dalam pengawasan agar bisa memonitor masalah sektor jasa keuangan lebih dini serta pengambilan langkah dan kebijakan yang cepat. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas pokok tetap memperhatikan tata kelola yang baik sebagaimana yang selama ini telah dilakukan.
0 comments
Posting Komentar