Aplikasi Trading Crypto yang Terdaftar di Bappebti - Mau trading crypto secara resmi dan legal? Cek dulu daftar aplikasi trading kripto yang terdaftar resmi di Bappebti. OJK tidak bertugas untuk mengawasi trading crypto, tetapi Bappebti yang mengawasi dan memberikan izin secara resmi.
Jual beli kripto sejak awal tahun 2021 terus mengalami peningkatan. Bahkan nilainya mencapai triliunan. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena semakin banyaknya orang yang melirik aset kripto.
Daftar aplikasi trading cyptocurerency (kripto) kini sudah ada beberapa terdaftar di Bappebti dan tentu sudah dapat dipercaya dibanding yang tidak terdaftar. Contohnya seperti aplikasi Indodaz, aplikasi tokocyrpto, Zipmex, LUNO dan KOINKU.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi atau mau trading crypto. Pastikan aplikasi trading crypto yang kamu pakai sudah terdaftar dan memiliki ijin resmi. Jangan sampai uangnya tidak dapat dicairkan dari rekening aset kripto kamu. Ujung-ujungnya uang hilang begitu saja. Padahal sudah susah payah mengumpulkannya. Berikut daftar aplikasi trading aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Lihat Juga: |
5 Broker Forex Terbaik di Dunia untuk Pemula 5 Broker Saham Terbaik Dijamin Aman Investasi Saham 2022 5 Aplikasi Trading Saham Harian Terbaik |
Aplikasi Trading Crypto yang Terdaftar di Bappebti:
1. PT Indodax Nasional
Indonesia
Aplikasi INDODAX
2. PT Crypto Indonesia
Berkat
Aplikasi TOKOCRYPTO
3. PT Zipmex Exchange
Indonesia
Aplikasi ZIPMEX
4. PT Indonesia Digital
Exchange
Aplikasi IDEX
5.PT Pintu Kemana Saja
Aplikasi PINTU
6.PT Luno Indonesia LTD
Aplikasi LUNO
7.PT Cipta Koin Digital
Aplikasi KOINKU
8.PT Tiga Inti Utama
9.PT Upbit Exchange
Indonesia
10.PT Bursa Cripto Prima
Bursa Cripto Prima untuk saat ini status dibekukan oleh Bappebti.
11. PT Rekeningku Dotcom
Indonesia
12. PT Triniti Investama
Berkat
13. PT Plutonext Digital
Aset
Plutonext Digital Aset untuk saat ini status dibekukan oleh Bappebti. Konfirmasi terbaru akan diinformasikan oleh Bappebti.
Itulah daftar aplikasi trading cryptocurrency terpercaya dan resmi terdaftar di Bappebti. Bagi yang ingin transaksi jual beli atau trading crypto bisa mencoba di salah satu dari 13 perusahaan di atas. Sedangkan untuk perusahaan yang belum terdaftar jangan coba-coba karena kalau uang Anda hilang. Anda tidak bisa menuntut ke mana-mana karena perusahaan yang Anda masuki belum memiliki ijin yang sah.
0 comments
Posting Komentar