Waspada! Jangan Kena Investasi Bodong Ini

Kuhuni.com – Jakarta. Investasi bodong di Indonesia kembali marak terjadi di tahun 2020 ini. Para pelaku investasi bodong dan ilegal memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah karena Covid-19. Pelaku investasi bodong seakan mencari kesempatan dan peluang di saat masyarakat terpuruk dan ketakutan akan penyebaran virus Covid-19.

Baru-baru ini OJK telah merilis daftar investasi bodong yang sudah merugikan masyarakat. Pada bulan April lalu di masa pandemi Covid 19, Satgas telah menghentikan 18 kegiatan usaha investasi bodong. Yang diduga telah merugikan masyarakat.

Baca Juga: 13 Perusahaan Ini Memalsukan Izin dari OJK

Para pelaku investasi bodong ini biasanya memiliki modus dengan cara memberikan iming-iming. Berupa imbal hasil yang tinggi dan juga menawarkan hasil yang tidak wajar. Sehingga membuat masyarakat tertarik dan tergiur ingin masuk. Para pelaku investasi bodong ini sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menipu. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing berkata bahwa saat ini masih marak penawaran investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi juga meminta dan menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi.

 

Berikut daftar investasi bodong dan ilegal yang harus dihindari yang saat ini sedang ditangani pihak Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


No
Nama
Kegiatan Usaha yang Dihentikan
1
Pay2pay
Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin
2
myTMT
Pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin.
3
PT Digital Asset Indonesia (e-share profit)
Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.
4
PT Bumi Berlian Cemerlang
Penawaran investasi uang tanpa izin.
5
Viral
Penawaran investasi uang tanpa izin.
6
Uangkontan
Penawaran investasi uang tanpa izin.
7
Titip Dana
Penawaran investasi uang tanpa izin.
8
PT Premier Visindo
Penawaran investasi uang tanpa izin.
9
SX International Cambodia
Penawaran investasi uang tanpa izin.
10
2miliar. com
Penawaran investasi uang tanpa izin.
11
PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity)
Penawaran investasi uang tanpa izin.
12
Bittrade Club
Penawaran investasi uang tanpa izin.
13
PT Duta Investindo
Penawaran investasi uang tanpa izin.

14
Recovery Dana Sukses (www. danainvestasisuksess.blogspot. com)
(www. recoverysuksesonlinejoin .blogspot .com)
(www. recoverysukses77 .simdif .com)
(www.titipdanasukses .co .id)
Penawaran investasi uang tanpa izin.

15
Autogajian
Penawaran investasi uang tanpa izin

16
Algopack BitAlgo
Crypto currency atau crypto asset tanpa izin.

17
PT IbnuMitraBersama
Undian berhadiah tanpa izin.

18
My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu
Investasi emas tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi menyuruh masyarakat sebelum berinvestasi harus mengecek pihak yang menawarkan telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan entitas investasi yang sudah memiliki izin.

1 komentar


EmoticonEmoticon

Aplikasi Trading Saham Terbaik

Aplikasi Trading Saham Terbaik
10 Aplikasi Saham Terbaik OJK: Resmi dan Aman Digunakan

Berita Utama

20 Aplikasi Trading Terdaftar di OJK: Paling Banyak Digunakan

Aplikasi Trading Terdaftar di OJK – Paling banyak digunakan tahun 2022  yaitu Neo Host Mobile milik Mirae Aset Sekuritas (YP),  aplikasi IPO...