Memilih aplikasi
trading saham tidak cukup hanya melihat jumlah pengguna, tampilan aplikasi,
atau besarnya promosi di media sosial. Hal yang lebih penting adalah mengetahui
siapa perusahaan sekuritas di balik aplikasi tersebut, apakah perusahaan
memiliki izin OJK, dan apakah perusahaan tersebut merupakan Anggota Bursa Efek
Indonesia (BEI).
Dalam perdagangan
saham di Indonesia, investor membeli dan menjual saham melalui perusahaan efek
yang menjadi Anggota Bursa. BEI menjelaskan bahwa banyak Anggota Bursa
menyediakan fasilitas online trading untuk memudahkan investor melakukan
transaksi saham.
Artikel ini membahas 25
aplikasi trading saham yang berasal dari perusahaan sekuritas yang telah masuk
dalam daftar yang digunakan dalam artikel ini sebagai sekuritas resmi OJK dan
Anggota Bursa BEI.
Daftar ini bukan
dibuat berdasarkan peringkat aplikasi terbaik. Tujuannya adalah membantu
investor, terutama pemula, memahami legalitas perusahaan di balik aplikasi,
nama aplikasi, biaya transaksi, fitur, serta karakteristik masing-masing
platform.
Catatan: istilah "aplikasi trading resmi OJK"
dalam artikel ini digunakan untuk memudahkan pencarian informasi. Secara
teknis, yang memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK adalah perusahaan
efek/sekuritasnya, bukan aplikasi sebagai produk perangkat lunak.
Daftar Isi
- Apa Itu Aplikasi Trading Resmi?
- Apakah Aplikasi Trading Terdaftar di OJK?
- Daftar 25 Aplikasi Trading Resmi di
Indonesia
- Tabel Perbandingan Aplikasi Trading
- Aplikasi Trading untuk Pemula
- Cara Memilih Aplikasi Trading
- Cara Mengecek Legalitas Sekuritas
Apa Itu Aplikasi
Trading Resmi?
Aplikasi trading saham
adalah platform yang digunakan nasabah perusahaan sekuritas untuk melakukan
aktivitas seperti melihat harga saham, memasukkan order beli dan jual, memantau
portofolio, melihat transaksi, serta mengelola dana yang berkaitan dengan aktivitas
perdagangan saham.
Namun, aplikasi
tersebut bukan pihak yang menjadi Anggota Bursa.
Perusahaan
sekuritaslah yang menjadi perantara transaksi investor di pasar modal.
Karena itu, ketika
mencari aplikasi trading resmi, investor sebaiknya tidak hanya mencari nama
aplikasinya. Periksa juga:
- nama perusahaan sekuritas;
- izin perusahaan;
- status pengawasan OJK;
- status sebagai Anggota Bursa BEI;
- aplikasi resmi yang digunakan perusahaan;
- rekening dana nasabah (RDN);
- biaya transaksi;
- alamat website resmi.
OJK secara berkala
menerbitkan data perusahaan efek. Data perusahaan efek Agustus 2026 tersedia
dalam kanal resmi OJK.
Sementara itu, BEI
menyediakan profil Anggota Bursa dan informasi mengenai fasilitas perdagangan
yang mereka miliki.
Apakah Aplikasi
Trading Terdaftar di OJK?
Pertanyaan ini sering
muncul ketika investor mencari aplikasi trading terpercaya OJK atau aplikasi
trading resmi OJK.
Jawabannya perlu
diluruskan.
Secara teknis, OJK
memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan efek, bukan
memberikan status "terdaftar OJK" kepada aplikasi seperti halnya
sebuah perusahaan sekuritas.
Karena itu, cara yang
lebih tepat adalah:
Aplikasi →
dimiliki/disediakan oleh perusahaan sekuritas → perusahaan sekuritas memiliki
izin OJK → perusahaan merupakan Anggota Bursa BEI.
Contohnya, ketika
investor menggunakan IPOT, yang harus diperiksa bukan hanya aplikasi IPOT,
tetapi perusahaan di belakangnya, yaitu PT Indo Premier Sekuritas.
Demikian juga ketika
menggunakan Stockbit, yang perlu diperhatikan adalah PT Stockbit Sekuritas
Digital.
Dengan cara tersebut,
investor tidak hanya melihat nama aplikasi, tetapi juga memahami pihak yang
bertanggung jawab atas layanan perdagangan saham.